Sidang Putusan Gugatan PBB Terhadap KPU Dimulai

Sidang Putusan Gugatan PBB Terhadap KPU Dimulai

Dwi Andayani - detikNews
Minggu, 04 Mar 2018 19:43 WIB
Foto: Sidang gugatan PBB ke KPU di Bawaslu (Dwi-detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar lanjutan sidang gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) dan KPU terkait peserta Pemilu 2019. Agenda sidang yaitu pembacaan putusan dari Bawaslu.

"Sidang ajudikasi Partai Bulan Bintang nomor register 008 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Hari ini kami agendakan sidang pembacaan putusan ," ujar Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

Abhan didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa. Mereka adalah Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Petalolo, Muhammas Afifudin dan Rahmat Bagja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang, pihak pemohon dihadiri Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra didampingi kuasa hukumnya Firmansyah. Dari pihak termohon dihadiri Komisioner KPU Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi, kuasa hukum KPU Ali Nurdin dan Maksudi Emhas.




Sidang Putusan Gugatan PBB Terhadap KPU DimulaiFoto: Sidang gugatan PBB ke KPU di Bawaslu (Dwi-detikcom)


PBB dan KPU telah menjalani 5 kali sidang gugatan. PBB menggugat KPU terkait keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

PBB dinyatakan tidak lolos karena tidak dapat menghadirkan anggotanya di kabupaten Manokwari Selatan pada saat proses perbaikan. Hal ini membuat status akhir verifikasi PBB Belum Memenuhi Syarat. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads