Sumbang Rp 382 Miliar/Tahun, Total yang Ditilang 4,5 Juta Orang

Sumbang Rp 382 Miliar/Tahun, Total yang Ditilang 4,5 Juta Orang

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 04 Mar 2018 18:09 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Pelanggar lalu lintas menyumbang Rp 382 miliar pada tahun 2017. Uang itu didapat dari 4,5 juta orang yang ditilang di seluruh Indonesia.

"Jumlah pelanggar pidana cepat yang diterima pengadilan negeri sebanyak 4.575.774 merupakan perkara pelanggaran lalu lintas," demikian kutip detikcom dari buku laporan tahunan MA, Minggu (4/3/3018).

Jumlah perkara tilang tersebut menempati urutan teratas perkara yang ditangani pengadilan negeri yaitu sebesar 96 persen. Adapun total perkara yang ditangani pengadilan negeri sepanjang tahun 2017 yaitu 5.303.397 perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang yang terkumpul dalam setahun sebanyak Rp 382.882.263.342," jelas MA untuk pendapatan denda tilang ke kas negara.

Adapun perkara perdata yang masuk ke pengadilan negeri sebanyak 77.782 perkara. Paling banyak yaitu perdata permohonan sebanyak 47.082 dan disusul perdata gugatan sebanyak 42.061.

Setelah pengadilan negeri, perkara tertinggi kedua ditangani pengadilan agama yaitu sebanyak 592.809 perkara, disusun dengan pengadilan militer sebanyak 4.141 perkara dan pengadilan tata usaha negara sebanyak 3.522 perkara. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads