Panit Tim khusus Polda Sulsel, Ipda Arthen mengatakan, para pelaku terlibat penyerangan dan perampokan di minimarket. Para pelaku masuk menggunakan senjata tajam dan mengambil sejumlah barang.
"Mereka ini terlibat penyerangan perampokan, dia masuk menyerang mengancam pegawai dan mengambil barang," kata Ipda Arthen kepada detikcom, Minggu (4/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih cari satu rekan pelaku, karena dia diduga otaknya," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya parang, anak panah pengkap ketapel, hendpone, dan hasil jarahan.
Kini kelima pelaku diamankan di Posko Tim Khusus Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, kelima pelaku mengunakan sepeda motor berboncengan, masuk mengunakan senjata tajam dan menjarah minimarket pada bulan Februari. (asp/asp)











































