60 Komisioner Pensiun, Lulusan SMA Bisa Daftar Pimpinan KPU di Sulsel

60 Komisioner Pensiun, Lulusan SMA Bisa Daftar Pimpinan KPU di Sulsel

Ibnu Munsir - detikNews
Minggu, 04 Mar 2018 09:18 WIB
60 Komisioner Pensiun, Lulusan SMA Bisa Daftar Pimpinan KPU di Sulsel
Ilustrasi (ari/detikcom)
Makassar - Jelang Pilkada 2018 di Sulsel, 60 komisioner KPU di seluruh Sulsel akan pensiun atau masa tugasnya akan habis sebelum pemilihan. 60 Komisioner ini terdiri dari 11 Kabupaten Kota di Sulsel, termasuk KPU Sulsel sendiri.

"Kita sudah buka mulai hari ini, di Kantor KPU Sulsel. Silakan yang mau daftar bawah berkas," kata tim seleksi Luhur Aprianto, di Kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Minggu (4/3/2018).

Terkait dengan persyaratannya, minimal pendidikan SLTA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu persyaratanya, boleh tamatan sekolah menegah atas juga untuk tingkatan Komisioner KPU di Kabupaten," jelasnya.

11 Kabupaten Kota di Sulsel yang Komisionernya pensiun di antaranya, Gowa, Bone, Bulukumba, Soppeng, Barru, Pangkajene Kepuluan, Maros, Toraja utara, Tana Toraja, Luwu Timur dan Luwu Utara.

Pendaftaran calon Komisioner KPU di Kabupaten akan dibuka mulai tanggal 3 hingga 12 Maret 2018. Berikut persyaratanya, di antaranya:

1. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun.
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
4. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
5. Berpendidikan paling rendah SLTA untuk calon anggota KPU Kabupaten.
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten masing-masing.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
10. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu;
15. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
16. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten selama 2 kali. (asp/asp)


Berita Terkait