Ian Bule Inggris Luntang-lantung di Tangerang, Ini Kata Kemlu

Ian Bule Inggris Luntang-lantung di Tangerang, Ini Kata Kemlu

Faiq Hidayat - detikNews
Minggu, 04 Mar 2018 07:08 WIB
Ian, Bule Inggris yang Hidup Luntang-lantung di Tangerang (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan izin tinggal warga negara Inggris, Ian yang hidup luntang-lantung di Tangerang, Banten, diawasi Imigrasi. Selama Ian tidak melanggar hukum atau aturan bisa tinggal di Indonesia.

"Selama WNA tidak melanggar hukum atau ketentuan izin tinggal WNA tersebut bisa di Indonesia. Yang bertanggung jawab mengawasi izin tinggal mereka Imigrasi," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir lewat pesan singkat, Sabtu (3/3/2018) malam.


Menurut pria akrab disapa Tata ini, jika warga negara asing (WNA) yang mempunyai visa turis maka dia memiliki batas waktu untuk tinggal di Indonesia. Namun bila masa visa turis itu habis, maka Ditjen Imigrasi akan melakukan tindakan hukum, hingga deportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"WNA dengan visa turis ada batas waktunya untuk tinggal di Indonesia dan tidak boleh kerja. Apabila ada WNA yang masih tinggal di Indonesia setelah masa visa turisnya habis atau kerja saat di Indonesia, Ditjen Imigrasi dapat akan mengambil tindakan hukum termasuk deportasi," jelas Tata.


Sebelumnya, Ian, bule asal Inggris yang luntang lantung di Tangerang, Banten bercerita soal keinginannya untuk mencari tempat tinggal. Ia mengaku ingin mengurus izin mencari pekerjaan di Indonesia.

Masa tinggal Ian di Indonesia disebut Dedy selaku Ketua RT berlaku hingga Agustus 2018. Ian mengaku sejak delapan tahun lalu sudah sering ke Indonesia sebagai turis.


Ian pensiun dini dari pekerjaannya di negara asalnya. Ian mengaku setiap bulan dikirim uang pensiun dari perusahaannya, namun rekeningnya dipegang istri yang sekarang meninggalkannya. Dia sudah diusir istrinya sejak empat bulan lalu. (fai/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads