"Selama WNA tidak melanggar hukum atau ketentuan izin tinggal WNA tersebut bisa di Indonesia. Yang bertanggung jawab mengawasi izin tinggal mereka Imigrasi," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir lewat pesan singkat, Sabtu (3/3/2018) malam.
Menurut pria akrab disapa Tata ini, jika warga negara asing (WNA) yang mempunyai visa turis maka dia memiliki batas waktu untuk tinggal di Indonesia. Namun bila masa visa turis itu habis, maka Ditjen Imigrasi akan melakukan tindakan hukum, hingga deportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ian, bule asal Inggris yang luntang lantung di Tangerang, Banten bercerita soal keinginannya untuk mencari tempat tinggal. Ia mengaku ingin mengurus izin mencari pekerjaan di Indonesia.
Masa tinggal Ian di Indonesia disebut Dedy selaku Ketua RT berlaku hingga Agustus 2018. Ian mengaku sejak delapan tahun lalu sudah sering ke Indonesia sebagai turis.
Ian pensiun dini dari pekerjaannya di negara asalnya. Ian mengaku setiap bulan dikirim uang pensiun dari perusahaannya, namun rekeningnya dipegang istri yang sekarang meninggalkannya. Dia sudah diusir istrinya sejak empat bulan lalu. (fai/ams)