Komisi Yudisial Diminta Periksa Hakim PK Tommy

Komisi Yudisial Diminta Periksa Hakim PK Tommy

- detikNews
Minggu, 26 Jun 2005 09:09 WIB
Jakarta - Pengurangan hukuman terhadap Tommy oleh Mahkamah Agung (MA) terus berbuntut panjang. Komisi Yudisial diminta segera memeriksa majelis hakim yang terlibat dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) MA ini. "Komisi Yudisial harus memeriksa apakah putusan itu bermasalah atau tidak," kata Direktur Indonesia Monitoring Court, Denny Indrayana, dalam percakapan dengan detikcom, Minggu (26/6/2005).Denny melihat keluarnya putusan itu kian mempertebal kekecewaan publik terhadap peradilan. "Ini membuktikan masyarakat belum bisa berharap banyak terhadap peradilan kita," tukasnya.Putusan ini makin menguatkan persepsi publik bahwa orang yang memiliki uang banyak masih mendapatkan keistimewaan di depan hukum. "kesetaraan di depan hukum tidak berlaku bagi penguasa dan orang-orang yang pernah berkuasa," tandas Denny.Dugaan adanya mafia peradilan pun tidak bisa dielakkan. Apalagi dalam proses PK, komposisi majelis hakim sempat mengalami pergantian sebanyak 2 kali. "Bisa saja hal inilah yang mempengaruhi keputusan akhir MA tersebut, meski ini hanya praduga saya saja," tegasnya.Dalam sidang PK, majelis hakim memutuskan mengurangi hukuman terhadap Tommy menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, pada 26 Juli 2002 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhakn vonis 15 tahun penjara kepada Tommy atas kasus pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. (ton/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads