Palu - Sepandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah itu cocok untuk menggambarkan kelakuan Donny Efendi. Selain berprofesi sebagai pengusaha ikan Lou Han di Palu, Sulawesi Tengah, Donny juga merangkap sebagai bandar shabu. Dan akhirnya, ia harus meringkuk di sel polisi.Donny ditangkap di rumahnya, Jalan Anoa II Nomor 15 A, Palu Selatan, Sabtu (25/6/2005) pukul 22.00 Wita. Semula Donny mengelak telah menjadi bandar shabu. Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Donny langsung digelandang ke Mapolresta Palu.Di kantor Polresta, ia pun lalu mengaku. Polisi kemudian menggeledah rumah pengusaha ikan Lou Han ini. Hasilnya, polisi pun menemukan satu paket shabu senilai Rp 450 ribu, satu paket sabu-sabu yang telah dipakai, satu paket sabu-sabu yang dibuang ke dalam tong sampah. Selain itu polisi juga menyita bong (alat penghisap shabu), kompor dan sepotong alumunium foil.Saat akan digeledah, istri Donny sempat protes kepada Polisi. Ia baru mau menerima penggeledahan setelah dijelaskan bahwa ini untuk membuktikan apakah suaminya memang bandar shabu atau bukan.Donny memang sudah lama menjadi target operasi Polisi. Namun, ia licin bagai belut. Baru kali ini polisi berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah barang bukti. Donny pun tak bisa mengelak lagi."Dia bilang sudah tidak memakai lagi, makanya kita geledah rumah dia. Ternyata ada barang bukti shabu-shabu kita temukan," jelas Kasat Narkoba IPTU Ikbal Yudhi kepada wartawan di Mapolresta Palu.
(ton/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini