Penulis Artikel "Islam Agama yang Gagal" Jadi Tersangka

Penulis Artikel "Islam Agama yang Gagal" Jadi Tersangka

- detikNews
Sabtu, 25 Jun 2005 22:57 WIB
Palu - Rus'an mungkin tak pernah menyangka jika tulisannya akan berujung pada hukum. Artikel berjudul "Islam Agama yang Gagal", dimuat pada edisi Kamis, 23 Juni lalu, menyeret dirinya menjadi tersangka penistaan agama. Dalam tulisan yang dimuat di Radar Sulteng ini, Rus'an mengutip kata-kata Karl Marx, bapak Manifesto Komunis yang ditulis Vladimir Lenin. Lenin merupakan mantan pimpinan partai komunis di Uni Soviet. Lenin yang mengutip Marx menyebutkan bahwa agama adalah candu bagi masyarakat. Bahkan, menyebutkan bahwa agama adalah minuman keras spiritual yang harus dibinasakan keberadaannya.Kutipan itulah yang membuat Rus'an disebut mau menyebarkan komunisme. Ia pun menilai budaya korupsi telah merusak sendi-sendi perekonomian negara. Ulah itu dilakukan oleh para pejabat dan bekas pejabat Departemen Agama yang semestinya menjadi teladan moral. Ia menulis bahwa realitas masyarakat kita adalah masyarakat korup, bermental penindas dan penuh topeng-topeng agama. Penutup tulisan Rus'an pun cukup keras. "Dengan melihat realitas yang terjadi seperti yang digambarkan di atas kita harus memutuskan apakah "agama" masih memiliki makna bagi kehidupan manusia di masa kini? Bila jawabannya tidak, maka itulah agama yang gagal," tulis Rus'anSayang, kritik Rus'an tak mendapat tempat. Ribuan orang pun marah. Ia dianggap menista agama Islam.Lalu apa jawaban Rus'an? "Itu sekedar kritik sebenarnya. Saya juga Islam ini tapi saya juga mengkritisi perilaku elit kita yang jauh dari nilai-nilai agama agung ini," ungkapnya pada detikcom, Sabtu (25/6/2005).Lelaki kelahiran Tolitoli, 11 Juni 1973 ini, menyebutkan jika ia tak berniat sedikit pun menistakan agama. "Namun, jika menyakiti perasaan umat, maka maafkanlah saya. Saya tidak bermaksud apa-apa," tegas Sekretaris DPC Partai Amanat Nasional Kota Palu ini.Sementara itu, Polda Sulteng sudah meminta keterangan keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia Sulteng HS Saggaf Aljufri. Polisi juga telah memeriksa Rus'an. Menurut Kapolda Sulteng Brigjen Ariyanto Sutadi, ia telah menjadi tersangka, terkait artikel opini yang dituding menista agama Islam ini. "Sebelum ada laporan Polisi terkait artikel opini itu, kami sudah membahasnya. Rus'an langsung kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Ariyanto di Polda Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu Timur. (ton/)


Berita Terkait