Pengurangan Hukuman Tommy 5 Th Bahayakan Penegakan Hukum

Pengurangan Hukuman Tommy 5 Th Bahayakan Penegakan Hukum

- detikNews
Sabtu, 25 Jun 2005 21:58 WIB
Jakarta - Pengurangan hukuman terpidana Hutomo Mandala Putra selama 5 tahun oleh Mahkamah Agung dinilai akan membahayakan penegakan hukum selanjutnya. Kejadian ini menunjukkan aturan hukum dapat mudah dirubah sesuai kepentingan orang yang memiliki uang."Kan sudah ada patokannya bahwa orang yang membunuh ancamannya 15-20 tahun penjara," kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Fauzi, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (25/6/2005).Komisi III, aku Fauzi, sangat sering mengingatkan MA terus mengawal proses penegakan hukum di Indonesia. Namun, peringatan itu tidak dituruti MA. "Kita sudah tidak karu-karuan kalau memperingati. Tapi, mereka sudah terbiasa, jadi berat," keluh dia.Korting hukuman bagi Tommy, menurutnya tidak masuk akal. Apalagi, putra mantan Presiden Soeharto itu sudah divonis 15 tahun penjara. "Kalau mau diberikan potongan harus berdasarkan penilaian objektif dan dilakukan bertahap seperti perbulan sampai pertahun," tandas Fauzi.Pada 26 Juli 2002, PN Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara untuk Tommy karena membunuh hakim agung Syaifuddin. Setelah melewati berbagai prosedur hukum, akhirnya keluarlah putusan PK dari MA pada 6 Juni lalu. Dengan mendasarkan pada putusan MA itu, maka hukuman Tommy kini tinggal 10 tahun. (ton/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini