Keempat orang tersebut yakni MI (25), Mas (22), MAR (39) dan Jul (3) yang juga guru SD. Mereka berhasil ditangkap setelah polisi mendeteksi pengiriman ganja dengan modus baru lewat kantor Pos Beureunuen, Kecamatan Mutiara.
Dari penangkapan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie dan Polsek Mutiara Timur menyita dua kardus berisikan 30 bungkus bubuk kopi. Di dalam masing-masing bungkusan ternyata diselipkan ganja sebanyak 500 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berat keseluruhan ganja dalam bubuk kopi ini yaitu 15 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Agus Sartijo kepada detikcom, Sabtu (3/3/2018).
Polisi menemukan ganja dalam kopi ini pada Jumat (2/3) sekitar pukul 15.45 WIB. Setelahnya polisi menangkap keempat orang tersangka di Meunasah Balee, Kecamatan Sakti.
"Dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengakui atas kepemilikan narkotika tersebut, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke ruang Satuan Narkoba guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Agus.
(fdn/fdn)











































