Pengacara: Belum Ada Bukti Said Agil Perkaya Diri Sendiri
Sabtu, 25 Jun 2005 17:01 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Said Agil Husin Al Munawar, Ayuk F. Shahab, kembali menegaskan kliennya tidak melakukan korupsi seperti yang disangkakan. Menurut Ayuk, belum ada bukti satu pun Said Agil sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain.Pernyataan ini disampaikan Ayuk sebelum dan setelah menjenguk kliennya di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (25/6/2005). Tumpak turut menjenguk Dewi Yull, penyanyi yang juga kerabat Said Agil.Menurut Ayuk, Said Agil tidak pernah memperkaya diri sendiri melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 274 dan 275. Kedua KMA tersebut memberikan otoritas pengendalian dan pengaturan dana oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama (Depag) Taufiq Kamil dan Bendahara Depag."Menteri tidak tahu dana ini diambilkan dari mana. Apakah dari APBN, DAU atau BPIH, itu otoritas dirjen," kata Ayuk tanpa menjelaskan lebih jauh tentang dana dimaksud, apakah dana haji atau lainnya.Ketika ditanya tentang kesan adanya lempar kesalahan antara Said Agil dengan Taufiq Kamil, Ayuk menyatakan Taufiq Kamil punya hak untuk menyangkal. Sebaliknya, Said Agil punya hak untuk membuktikan kalau dirinya tidak bersalah."Sekali lagi mari kita buktikan dengan data dan fakta yuridis. Saya tidak menyalahkan siapa pun.Pada saatnya nanti, pada proses persidangan, akan disampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yuridis," papar Ayuk.Sementara tentang permohonan penangguhan penahanan atas Said Agil, Ayuk menyatakan itu akan diajukan minggu depan. Tim pengacara masih melakukan konsolidasi terkait rencana pengajuan permohonan tersebut.
(gtp/)











































