Dikorting MA 5 Tahun, Pengacara Belum Tahu Respons Tommy
Sabtu, 25 Jun 2005 16:41 WIB
Jakarta - Tommy Soeharto dapat diskon dari Mahkamah Agung (MA) 5 tahun penjara. Bagaimana reaksinya? Masih tanda tanya. Pengacaranya, John K Azis, mengaku kesulitan menghubungi langsung anak bungsu eks Presiden Soeharto itu."Saya telepon beliau begitu sulit, hanya bisa nyambung ke asistennya. Saya belum bisa kontak langsung," kata John saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (25/6/2005). Sedangkan pengacara Tommy lainnya, Elza Syarief, tidak mengangkat ponselnya saat ditelepon.John juga belum mengetahui respons keluarga kliennya. "Saya belum dapat surat pemberitahuan resmi dari MA, jadi belum bisa memberi penjelasan pada keluarga," alasannya. Namun John yakin keluarga Tommy sudah mengetahui kabar menggembirakan tersebut.Meski dapat korting 5 tahun, tapi John tidak juga berpuas diri. Dia justru prihatin. Sebab, kubunya telah mengajukan bukti-bukti baru (novum) yang menunjukkan ketidakterlibatan Tommy dalam kasus pembunuhan hakim agung Syaifuddin Kartasasmita. Jadi, seharusnya Tommy bebas."Secara pribadi saya prihatin. Namun alhamdulillah. Ya setidak-tidaknya kan sudah mengurangi beban beliau (Tommy)," papar John.John mengaku baru mengetahui putusan MA itu hari Jumat (24/6/2005). Itu pun bukan dari MA tapi dari seorang wartawan yang ingin minta klarifikasi. John berharap MA mengirimkan surat pemberitahuan putusan resmi ataupun salinannya segera pihak tim pengacara. Surat tersebut sangat penting untuk mengetahui secara detail putusan PK. "Surat itu sangat begitu penting bagi kita, karena dari situ kita akan melihat dan menanggapi. Kalau PK dikabulkan, yang mana yang dikabulkan,"jelas John.Putusan MA terhadap permohonan PK Tommy sudah diketok 6 Juni lalu, tapi publik baru tahu Jumat kemarin. Apakah itu berarti MA kurang transparan dan lelet bekerja? "Itu kewenangan dari MA. Saya tidak mau berkomentar karena saya belum dapat keterangan resminya," jawab John.Pada 26 Juli 2002, PN Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara untuk Tommy karena membunuh hakim agung Syaifuddin. Setelah melewati berbagai prosedur hukum, akhirnya keluarlah putusan PK dari MA bulan ini. Jaksa mengaku pasrah terhadap putusan itu karena sudah tidak ada lagi upaya hukum selanjutnya.Dengan mendasarkan pada putusan MA itu, maka hukuman Tommy kini tinggal 10 tahun. Setelah dipotong beberapa kali remisi 1 hingga 6,5 bulan per tahun, praktis Tommy tak lama lagi hengkang dari LP Nusakambangan.
(yid/)











































