Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan kasus pencurian dan penganiayaan korban hingga tewas.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Adapun motifnya adalah ekonomi," kata Indra dalam keterangannya, Jumat (2/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita 1 unit sepeda motor, 1 pisau dapur, dan tali yang digunakan untuk mencekik dan membunuh korban.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sebagaimana Pasal 339 juncto 365 ayat 3 KUHP. (bri/fdn)











































