Polisi Tangkap Pencuri yang Bunuh Korbannya

Polisi Tangkap Pencuri yang Bunuh Korbannya

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 19:37 WIB
Polisi Tangkap Pencuri yang Bunuh Korbannya
Polres Pandeglang merilis kasus pencurian dan pembunuhan, Jumat (2/3/2018). (Foto: dok. Istimewa)
Serang - Tim Polres Pandeglang menangkap pelaku pencurian dan pembunuhan Siti Aminah. Pelaku berinisial YO (29) merupakan tetangga korban.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan kasus pencurian dan penganiayaan korban hingga tewas.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Adapun motifnya adalah ekonomi," kata Indra dalam keterangannya, Jumat (2/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian pada 13 Februari di Kampung Cikareo, Cikeusik, ini berawal saat pelaku ingin mencuri uang di toko milik korban. Karena aksinya dipergoki, pelaku menganiaya korban dengan cara mencekik dan menusuk korban dengan pisau dapur.

Polisi menyita 1 unit sepeda motor, 1 pisau dapur, dan tali yang digunakan untuk mencekik dan membunuh korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sebagaimana Pasal 339 juncto 365 ayat 3 KUHP. (bri/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads