"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Adapun motifnya adalah ekonomi," kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono dalam keterangannya, di Pandeglang, Jumat (2/3/2018).
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa (13/2) lalu di Kampung Cikareo, Kecamatan Cikeusik. Empat belas hari kemudian, YO ditangkap di daerah Binuangeun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat itu, pelaku YO ingin mencuri uang di toko milik korban. Namun, karena aksinya dipergoki, YO menganiaya dengan cara mencekik dan menusuk korban menggunakan pisau dapur.
Korban pun tewas. Lalu YO membawa barang berharga korban yang kemudian dijual ke penadah berinisial S alias O (33) di Wanasalam, Lebak. Kemudian, S alias O juga ditangkap polisi.
Dari pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor, 1 pisau dapur, dan tali yang digunakan untuk mencekik serta membunuh korban. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sebagaimana Pasal 339 jo 365 ayat 3 KUHP. (bri/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini