Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru: Putusan yang Sangat Tidak Adil

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru: Putusan yang Sangat Tidak Adil

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 16:41 WIB
Jonru di sidang vonis di PN Jaktim/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan berkaitan dengan SARA. Jonru menyebut putusan hakim tidak adil.

[Gambas:Video 20detik]

"Apapun keputusan di sini, keputusan yang intinya selain saya bebas itu adalah keputusan yang sangat tidak adil," kata Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

Ia mengaku dizalimi dalam perkara ini. Jika nanti ia menerima putusan ini, maka Jonru menyatakan orang yang menzaliminya akan mendapat balasan setimpal.

"Kalau pun nanti misalnya saya menerima, saya yakin orang-orang yang menzalimi saya akan mendapat balasan yang setimpal dari Allah," ujarnya.

Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu sebagai perbuatan berlanjut," ujar hakim ketua Antonius Simbolon.

Ada empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di fanpage Facebook miliknya. Postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib salat Ied di Masjid Istiqlal; kedua postingan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.

(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads