"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya," ujar hakim ketua Antonius Simbolon membacakan pertimbangan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. DR. Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (2/3/2018).
Baca juga: Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana," sebut hakim.
Ada empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di fanpage Facebook miliknya. Postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib salat Ied di Masjid Istiqlal; kedua postingan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017.
Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017. Sedangkan postingan keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.
Baca juga: Sidang Vonis Jonru Dijaga Ketat! |
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jonru sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini