Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim

Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 16:22 WIB
Jonru di sidang vonis di Pengadilan Negeri Jaktim/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Putusan ini diketok majelis hakim dengan sejumlah pertimbangan.

[Gambas:Video 20detik]


"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya," ujar hakim ketua Antonius Simbolon membacakan pertimbangan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. DR. Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (2/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pertimbangan yang menjadi hal meringankan adalah Jonru merupakan kepala rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga.

"Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana," sebut hakim.



Ada empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di fanpage Facebook miliknya. Postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib salat Ied di Masjid Istiqlal; kedua postingan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017.


Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017. Sedangkan postingan keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.



Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jonru sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads