Gus Ipul Pasrahkan Kasus PKB pada Pengadilan

Gus Ipul Pasrahkan Kasus PKB pada Pengadilan

- detikNews
Sabtu, 25 Jun 2005 13:27 WIB
Surabaya - Jalur musyawarah untuk menyelesaikan kasus PKB kelihatannya sulit diharapkan. Bahkan Gus Ipul, panggilan akrab Saifullah Yusuf, sudah memasrahkan masalah ini kepada pengadilan."Kita serahkan ke proses peradilan sajalah. Sebab ikhtiar melakukan musyawarah di luar pengadilan sudah tidak tercapai," kata Sekjen PKB Alwi Shihab itu di sela peluncuran buku Kumpulan Esai Arif Afandi di Hotel Garden Palace, Surabaya, Sabtu (25/6/2005).Karenanya, PKB kubu Alwi Shihab memilih menyerahkan masalah ini ke pengadilan sampai ada putusan tetap yang mengikat kedua pihak yang bertikai (PKB Alwi dan PKB Muhaimin Iskandar).Meski Depkum dan HAM telah mengeluarkan surat keputusan menteri untuk PKB Muhaimin, Saifullah tidak terlalu menganggap surat itu sebagai pukulan telak bagi kubu PKB Alwi."Kita belum kalah karena dalam surat Menkum dan HAM jelas bahwa keputusan akhir pengesahan setelah ada keputusan hukum berkekuatan tetap yaitu dari MA. Kita tunggu dan kita harapkan semua pihak menghormati proses hukum ini," tutur Menneg Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal itu.Untuk memperkuat posisi, lanjut Saifullah, PKB Alwi hingga kini terus melakukan konsolidasi di cabang-cabang dan sejumlah kiai. "Kita sampaikan bahwa perjuangan belum selesai. Jadi kita tunggu proses hukum sekarang ini, dan kita akan menghormati siapa pun yang menang," tegas Saifullah.Sekadar mengingatkan, sejak Munas II di Semarang beberapa waktu lalu, PKB terpecah menjadi dua kubu. Kubu pendukung Muhaimin Iskandar yang terpilih sebagai ketua umum PKB dalam munas itu. Dan, kubu PKB Alwi Shihab (ketua umum sebelumnya) yang saat munas tidak dilibatkan sama sekali. Masing-masing pihak hingga kini mengklaim sebagai PKB yang sah. (umi/)


Berita Terkait