"Tersangka sudah dua bulan melakukan pencabulan. Dia mengancam bunuh diri dan korban merasa tidak enak," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh di Polres Jakarta Selatan, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Bismo menjelaskan, kejadian bermula ketika korban diantar oleh ayahnya menuju rumah ibunya. Saat itu ayah korban hanya mengantar sampai ujung gang. Namun MA tidak langsung pulang ke rumah ibunya dan terlebih dahulu menemui AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AS mengajak korban ke kebun kosong dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban sempat menolak, tetapi AS memaksa dengan mengancam akan bunuh diri.
"Pelaku mengancam bunuh diri apabila tidak dilayani nafsunya. Akhirnya terjadilah (pencabulan) itu," ujarnya.
Foto: Barang bukti yang disita polisi. (Seysha-detikcom) |
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 76D Jo 76E Jo 81 Jo 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nvl/nvl)












































Foto: Barang bukti yang disita polisi. (Seysha-detikcom)