Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pandangan hukum terhadap Pasal 7 UUD 1945.
"Makanya itu, kita kembalikan lagi kepada ahli-ahli hukum, terutama ahli hukum tata negara dan kemudian diuji di MK supaya ada kepastian," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang UUD masih bisa interpretable. Karena itu, kalau misalnya tidak diatur di sana, diatur di dalam UU," sebut Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini.
KPU sebelumnya menyatakan secara undang-undang memang belum pasti JK bisa maju cawapres atau tidak. Namun, secara konstitusi, bukan masalah bila JK maju menjadi capres pada 2019.
"Saat ini posisinya sudah dua kali sebagai cawapres. Bila maju sebagai capres, tidak ada masalah. Kasusnya kan berbeda," kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada detikcom, Rabu (28/2).
Dia menjelaskan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 7 UUD 1945 bisa ditafsirkan berbeda.
"Tafsir soal dua periode ini macam-macam. Yang masalah adalah dua periode wakil presiden itu diperbolehkan atau tidak," kata Ilham.
Untuk mencerahkan pemahaman soal konstitusi, KPU sepakat dengan usulan pihak Kementerian Dalam Negeri, yakni meminta fatwa kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini KPU juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) tentang masalah ini. (dnu/tor)