"Sidang ajudikasi PBB nomor register 008 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Hari ini kami agendakan sidang ajudikasi keterangan dari termohon," ujar Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
Abhan didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa. Mereka adalah Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Petalolo, dan Rahmat Bagja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, KPU menghadirkan empat saksi. Keempat saksi tersebut adalah Ketua KPUD Kabupaten Manokwari Selatan, Anggota KPUD Kabupaten Manokwari Selatan, Staf Manokwari Selatan, dan satu Anggota KPU Provinsi Papua Barat.
PBB sebelumnya telah menghadirkan lima saksi dalam sidang pemeriksaan bukti dan saksi fakta. Kelima saksi tersebut adalah Ketua DPC PBB Manokwari Selatan, anggota DPC PBB Manokwari Selatan, Liaison Officer (LO) provinsi PBB Papua Barat, anggota PBB di Kabupaten Pali, dan anggota PBB Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.
PBB mengajukan sengketa terkait keputusan KPU tentang peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU menyatakan PBB tidak lolos menjadi peserta pemilu. Hal ini disebabkan PBB tidak dapat menghadirkan anggotanya dalam proses verifikasi perbaikan sehingga membuat tidak terpenuhinya syarat anggota PBB pada Kabupaten Manokwari Selatan.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini