Menurut Dantim Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Aiptu Syamfhidar S, pelaku merupakan buron kasus pencurian disertai kekerasan (curas).
"Pelaku merupakan DPO kasus curas dari Polsek Tamalanrea. Dia mengaku juga pernah melakukan aksi begal di Kabupaten Maros, dan perampokan minimarket di Makassar," ujar Aiptu Syamfhidar S, kepada detikcom, pada Kamis (01/03/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil interogasi, pelaku telah melakukan begal sebanyak 21 kali, dan sering menggunakan parang dalam beraksi," lanjutnya.
Diketahui, saat melakukan begal pelaku tidak sendirian. Polisi masih mengejar rekan pelaku.
"Dia beraksi (begal) dibantu oleh empat orang rekannya yang lain. Kami masih mengejar rekannya yang lain," ucap Aiptu Syamfhidar.
Selanjutnya, Unit Jatanras Polrestabes Makassar akan menyerahkan pelaku ke Polsek Tamalanrea untuk diproses hukum lebih lanjut. (jbr/jbr)











































