"Di dalam sawmill ditemukan tumpukan kayu olahan jenis belian dan jenis kelompok meranti dengan berbagai macam ukuran. Dari hasil penghitungan sementara diperoleh hasil total kurang lebih sebanyak 5.000 batang," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2018).
Ketika dicek, tempat penggergajian PO Inti Kayu itu tercatat dimiliki Joni alias Alif tersebut hanya dilengkapi dengan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Sementara, tempat penggergajian tersebut tak memiliki surat keterangan syahnya hasil hutan kayu (SKSHHK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joni selaku pemilik ditemukan di lokasi penggergajian tersebut. Joni bersama 5.000 batang kayu yang ada dilokasi disita aparat Polda Kalbar.
"Terhadap saudara Joni alias Alif diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tutur Didi. (jbr/yas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini