"Tidak memenuhi syarat (TMS) terkait berita acara, termohon (KPU) mengubah berita acara yang tidak sah di Provinsi Papua," ujar kuasa hukum PKPI, Syarifudin Noor, dalam sidang di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Baca juga: Hendropriyono Hadiri Sidang di Bawaslu |
Syarifudin menuding KPU telah mengeluarkan berita acara dengan mengubah status memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini disebutnya terjadi di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Tulungagung, Pasuruan, Jombang, Cianjur, hingga Wonogiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termohon mengeluarkan berita acara dengan mengganti hasil verifikasi Kabupaten Pasuruan, Jombang, dan Kota Mojokerto di Jawa Timur, Kabupaten Cianjur di Jawa Barat, serta Kabupaten Wonogiri di Jawa Tengah dari MS menjadi TMS," sambungnya.
Selain itu, KPU ditudingnya telah menolak melakukan lanjutan verifikasi pemohon di beberapa daerah, di antaranya menolak verifikasi pada Kabupaten Bandung, Kendal, Jepara, dan Kabupaten Pati.
"TMS karena termohon menolak melakukan verifikasi, termohon melalui Kabupaten Bandung, Garut (Jawa Barat), Kendal, Jepara, dan Kabupaten Pati di Jawa Tengah menolak melanjutkan verifikasi terhadap persyaratan pemohon," tuturnya.
KPU juga dituding Syarifudin melakukan perubahan pada data yang telah diinput oleh PKPI ke Sipol. Data ini merupakan data kepengurusan partai dan data keanggotaan.
"Permasalahan TMS kepengurusan serta permasalahan Sipol. Termohon melalui KPU Kabupaten Subang Jawa Barat, Wonosobo Jawa Tengah, diduga menghilangkan atau menambahkan data yang telah diinput oleh pemohon dalam Sipol. TMS keanggotaan tentang permasalahan Sipol, di Kabupaten Cianjur, Purwakarta, Garut diduga menghilangkan atau menambahkan data anggota pemohon dalam Sipol," kata Syarifudin.
Dalam permohonannya, PKPI meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu serta menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
"Meminta Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon seutuhnya, membatalkan putusan termohon tentang penetapan partai politik, membatalkan berita acara KPU tentang rekap verifikasi di sebagian kabupaten/kota yang terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur, membatalkan berita acara tentang penetapan partai politik, meminta kepada KPU untuk menyatakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, dan meminta KPU untuk menjalankan putusan seluruhnya," ujar Syarifudin.
Ketua Bawaslu, yang bertindak sebagai majelis pemeriksa, Abhan mengatakan agenda dilanjutkan besok (Kamis, 1/3), sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPU). (gbr/gbr)