Mahfud mengatakan aturan yang melarang JK karena sudah dua kali menjadi wakil presiden tersebut bisa diartikan dalam beberapa tafsir. Bahkan kalimat aturan itu bisa dibelokkan.
"Kalau itu ada 3 tafsir. Satu, kalimatnya memang bisa dibelok-belokkan oleh siapa pun yang kuat secara politik," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pasangan Ideal Jokowi Versi 4 Lembaga Survei |
"Tapi filosofinya dulu kenapa kita membatasi, karena kekuasaan itu harus dibatasi lingkup maupun waktunya. Sehingga kalau MK sudah pernah memutus dulu waktu saya, jabatan yang dikatakan tidak boleh dua kali itu baik berturut-turut maupun tidak, itu berlaku misal Bupati Paliudju di Sulawesi Barat atau Sulawesi Tenggara gitu ya. Dia kan sudah tidak berturut-turut," jelasnya.
Baca juga: Momen-momen Penting Makan Siang Jokowi-JK |
Mahfud juga menjelaskan filosofi institusi tentang periode itu bertujuan membatasi masa jabatan. "Kedua, di dalam dokumen diskusi-diskusi di MPR masih terbukukan, maksudnya memang 2 kali itu berturut-turut atau tidak berturut-turut," ucapnya.
Meski demikian, Mahfud mempersilakan jika keputusan MK tersebut digugat kembali. "Silakan nanti MK memberi tafsir kalau memang akan ada yang mengajukan pada MK. Itu kita hormati wewenang dan hak konstitusional MK," katanya. (jor/dkp)