Libatkan Istri, WN Mali Pembuat Dolar dan Euro Palsu Ditangkap

Libatkan Istri, WN Mali Pembuat Dolar dan Euro Palsu Ditangkap

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 28 Feb 2018 18:47 WIB
Libatkan Istri, WN Mali Pembuat Dolar dan Euro Palsu Ditangkap
Sub-Direktorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap warga negara Mali, Diarra Khalifa, karena membuat uang dolar dan euro palsu. (Foto: dokIstimewa)
Jakarta - Sub-Direktorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Mali, Diarra Khalifa, karena membuat uang dolar dan euro palsu. Tersangka melibatkan istrinya, seorang WNI bernama Dini Malahayati.

"Pelaku berperan membuat dolar palsu, sedangkan istrinya berperan meyakinkan calon peminat uang palsu," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian kepada detikcom, Rabu (28/2/2018).

Libatkan Istri, WN Mali Pembuat Dollar dan Euro Palsu DitangkapTersangka melibatkan istrinya, seorang WNI bernama Dini Malahayati. (Foto: dok Istimewa)

Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersangka. Tim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Piter Yanottama dan Kompol F Danang Kartiko kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kemudian menangkap kedua tersangka di Apartemen Mediterania Garden Residence 2 Tower Jasmin, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Senin (26/2) lalu. Polisi lalu menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti di lokasi.

"Pada saat disergap, mereka sedang membuat uang palsu, uang kertas euro," imbuh Jerry.

Libatkan Istri, WN Mali Pembuat Dollar dan Euro Palsu DitangkapBarang bukti yang disita polisi (Istimewa)
Barang bukti yang disita di antaranya 2.080 lembar uang pecahan USD 100, 290 lembar euro 100 berikut uang kertas pecahan USD 100 sebanyak 290 lembar, dan euro 100 yang belum dipotong. Polisi juga menyita 6 botol cairan kimia bertulisan 'United States of America'.

"Mereka kami tahan dengan ancaman Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 250 KUHP," tandas Jerry. (mei/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads