"Terkait kebijakan BPTJ Kementerian Perhubungan yang menerapkan pengaturan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi yang masuk Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur menuju Jakarta selama pengerjaan tol layang adalah solusi pragmatis mengatasi kemacetan," kritik Alex dalam keterangannya, Rabu (28/2/2018).
Menurut Alex, aturan itu harus disosialisasi secara menyeluruh oleh Kementerian Perhubungan. Alex juga heran atas rencana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika memasuki Jakarta, mereka malah dipaksa membayar untuk bermacet ria dalam tol karena adanya pembatasan ganjil genap di jalan non-tol," imbuh bendahara Fraksi PDIP DPR itu.
Untuk diketahui, pemerintah sepakat menerapkan aturan ganjil-genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Aturannya berlaku pada 12 Maret 2018.
Paket kebijakan pengurai kemacetan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Angkutan Barang dan Ganjil-Genap.
Paket kebijakan pengurai kemacetan tersebut memiliki tiga aturan. Pertama, tentang aturan ganjil-genap. Kedua, pengaturan jalur khusus bus. Ketiga, pengaturan pengoperasian kendaraan besar yang masuk golongan III, IV, dan V. (gbr/tor)











































