Eks Napi Teroris: Memaafkan Lebih Indah Dibanding Simpan Dendam

Eks Napi Teroris: Memaafkan Lebih Indah Dibanding Simpan Dendam

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 28 Feb 2018 15:59 WIB
Temu mantan narapidana terorisme dan penyintas, Rabu (2/28/2018) Foto: Muhammad Taufiqurrahman-detikcom
Jakarta - Mantan terpidana bom Makassar Muchtar Daeng Lau mengaku mendapatkan maaf dari keluarga korban. Bagi Muchtar, saling memaafkan membuat kondisi lebih baik.

Muchtar Daeng dihukum 7 tahun penjara oleh pengadilan karena dinyatakan terkait dengan bom Makassar tahun 2002.Hukuman itu dijalaninya selama 4 tahun 7 bulan setelah beberapa kali mendapatkan remisi.

"Saya selama keluar dari penjara, saya tidak risih dan bahkan langsung diterima semua pihak. Terbukti hari ini saya ketua Forum Umat Islam Bersatu di Sulsel," kata Muchtar saat berbincang di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Jadi saya merasa tidak tersisihkan dari masyarakat karena sejak dalam penjara sampai hari ini saya tidak merasa berada di luar Indonesia," tuturnya.

Muchtar berharap ke depannya tidak ada lagi aksi terorisme di Indonesia karena menurutnya kegiatan itu adalah suatu keburukan.



"Kita saling berbaur satu sama lain bahkan saling berdoa dan mendoakan. Karena ternyata memaafkan itu lebih indah dibanding menyimpan dendam," sambung dia.

Selama menjalani pidana, Muchtar masih bisa menopang kehidupan keluarga. Dia berjualan kopi dan kerajinan selama di penjara.

"Itu lah kenapa kami bisa menghidupi keluarga dari balik sel. Bahkan menyekolahkan anak," ujarnya.


(fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads