"Setelah dipanaskan untuk berangkat kerja, tiba-tiba saksi melihat pelaku sedang berusaha merusak rumah kunci sepeda motor jenis CBR milik pelapor," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Rabu (28/2/2018).
Aksi itu dilakukan Edi pada Rabu pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Sebelum diserahkan ke polisi, pelaku dapat diamankan warga sedangkan rekannya HI kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Polisi menangkap Edi Rahmad (20) di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). (Istimewa) |
"Hasil interograsi Edi menerangkan sudah 8 kali melakukan encurian sepeda motor berbagai jenis. Di daerah Pondok Aren 4 kali dan di Ciledug 4 kali," imbuhnya.
Selain menangkap Edi, polisi masih mengejar HI dan mencari barang bukti yang dibuang Edi. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (abw/nvl)












































Foto: Polisi menangkap Edi Rahmad (20) di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). (Istimewa)