Para advokat yang menggugat pasal 21 tentang perintangan penyidikan adalah Krisna Murti dan Khaerudin. Pasal 21 UU Tipikor sendiri berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Marjinalkan Hak Advokat |
Majelis menganggap keberadaan pasal perintangan penyidikan tidak melanggar imunitas yang sudah diatur di UU Advokat. Majelis berpendapat, advokat yang menghalangi penyidikan, penyelidikan dan penuntutan tidak memiliki itikad baik.
"Pasal 21 UU dengan mendasarkan pada hak imunitas yang dimiliki Advokat sebab norma Undang-Undang a quo sama sekali tidak menggugurkan keberlakuan hak imunitas," ungkapnya.
Majelis menilai, dengan tidak adanya itikad baik maka imunitas sebagaimana diatur UU Advokat tidak berlaku lagi. Majelis juga menegaskan, dalam pasal 21 UU Tipikor memiliki tolok ukur bagi seseorang yang melakukan perintangan penyidikan.
"Pasal 16 UU Advokat pun telah jelas memberikan tolok ukur bahwa hak imunitas hilang ketika tidak ada itikad baik," ujarnya. (rvk/asp)











































