"Dalam catatan saya tersangka juga pernah ditangani Mabes Polri dan Polda Metro Jaya tapi dengan kasus yang berbeda, yaitu dalam kasus judi online," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2018).
Tersangka yang dimaksud Arman yakni Devi Yuliani. "Itu yang Devi Yuliana," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Judi online, pola juga sama apa yang dilakukan sekarang. Di mana dia melibatkan tiga dari enam perusahaan itu dilibatkan dalam kasus 2016 lalu," jelas Brigjen Agung di lokasi yang sama.
Ketiga perusahaan itu yakni PT Prima Sakti, PT Utung Jaya, PT Hoki Cemerlang. Agung menegaskan para tersangka harus dihukum tegas karena telah mengulangi kejahatannya.
"Artinya mereka mengulang lagi kejahataan ini. Iya yang perlu kita sorot pelaku yang mengulang lagi ini maka harus mendapatkan hukuman yang setimpal," kata dia.
BNN mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perdagangan narkoba senilai Rp 6,4 triliun. Para tersangka TPPU tersebut masih memiliki kaitan dengan jaringan terpidana mati kasus narkoba dua kali, Togiman alias Toge dan Freddy Budiman.
"Berawal dari informasi hasil pemeriksaan PPATK tentang ada transaksi mencurigakan terindikasi TPPU hasil kejahatan narkoba yang cukup besar, salah satu terbesar Rp 6,4 T," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari.
(ibh/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini