Hal ini disampaikan Ali Fauzi saat memberikan pernyataan dalam temu mantan narapidana terorisme dan penyintas di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
"Saya adalah perpanjangan lidah dari kawan-kawan yang masih berada di lapas," kata Ali Fauzi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengawali pembicaraannya dengan menyebut dirinya sebagai pelaku dan korban dari terorisme. Ali Fauzi pernah ikut terlibat dalam gerakan terorisme dari kelompok Abu Sayyaf dan juga darik kandung dari Ali Imron yang merupakan pelaku dari Bom Bali I pada tahun 2000.
"Kita sepakat bahwa tindak pidana terorisme masuk dalam kejahatan extraordinary crime. Saya juga yakin terorisme tidak berdiri tunggal," ujarnya.
"Menko Polhukam, kakak saya dan saudara-saudara saya ini sekarang sudah pro NKRI," tegasnya.
Karena itu, dia minta kepada pemerintah untuk dapat membantu memberikan remisi kepada para narapidana terorisme yang saat imi masih berada di dalam penjara.
"Didorong untuk mendapatkan remisi dan grasi. Saya yakin mereka yang akan keluar dapat bermanfaat dan dapat dijadikan duta perdamaian untuk Indonesia," ujarnya.
Tidak hanya itu, Ali meminta agar mantan narapidana terorisme dan keluarganya juga mendapatkan pelatihan kerja dan bantuan usaha dari pemerintah untuk dapat melanjutkan hidup. (fiq/fdn)