Propam Brimob akan memeriksa Briptu R jika Polres Kota Bogor menyimpulkan adanya bukti dugaan Briptu R bersalah dalam insiden penembakan.
"Kami menunggu hasil penyelidikan Polres Bogor. Jika dinyatakan bersalah, baru kami proses di Propam sini. Sampai sekarang saya belum mendapat hasil penyelidikan di sana," kata Rudy kepada detikcom di lapangan tembak Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan polisi tidak bisa memaksakan kehendak untuk memeriksa saksi dalam kondisi sakit. Belum ada informasi dari penyidik soal perkembangan kasus tersebut.
"Kalau orang mau diperiksa, yang ditanyai pertama adalah apakah saudara dalam keadaan sehat wal'afia. Kalau dia mengatakan dia belum siap atau sehat untuk diperiksa, itu hak daripada yang dimintai keterangan. Jadi kita tidak bisa memaksakan," jelas Setyo.
"Seorang yang dalam keadaan sakit itu tidak bisa dimintai keterangan," sambung dia.
Setyo juga mengaku belum menerima kabar dari penyidik tentang perkembangan kasusnya. "Saya saat ini belum mendapat keterangan dari penyidik, apakah dia (Briptu R) sudah diperiksa atau belum," katanya.
Briptu R menembak Fernando pada Sabtu (20/1) dini hari di Bogor, Jawa Barat. Peristiwa ini diawali adanya salah paham kedua belah pihak saat memasuki area parkir di Jalan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Polisi menegaskan Briptu R akan diproses hukum. Namun polisi menegaskan insiden itu murni masalah pribadi.
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini