Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin menjelaskan kasus ini bermula saat korban bernama Andar Jaya pulang ke rumahnya di Jalan Merpati Pesanggrahan, Jaksel, pada Minggu 25 Februari 2018 pukul 21.30 WIB. Andar lalu memarkirkan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1358 SIM di depan rumahnya.
Mobil tersebut masih ada saat anak Andar pulang pukul 01.00 WIB. Andar baru menyadari mobil itu raib setelah istrinya memberitahu pada pukul 05.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menyelidiki kasus pencurian mobil tersebut dan menangkap AS di Bojong, Subang, Jawa Barat, Senin (26/2) pukul 23.00 WIB. AS berperan sebagai sopir dalam pencurian tersebut. Pelaku lain masih diburu.
"Tim telah mengamankan satu orang yang diduga merupakan pelaku (sebagai pilot/sopir) tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat berikut barang bukti," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil yang dicuri, KTP, SIM, kartu ATM, duah rumah kunci kontak copotan, satu buah obeng, satu buah alat cek saldo kartu E-Toll, dua buah dompet, ponsel, buah air soft gun jenis revolver merk Python 357, satu buah kunci mobil duplikat dan asli dan STNK. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP. (knv/aan)











































