Selain keduanya, KPK memanggil seorang saksi lainnya bernama Aan dari swasta. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk Yudi.
"Tiga saksi yang dipanggil akan diminta keterangannya karena patut diduga mengetahui peristiwa terkait TPPU Yudi Widiana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (38/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam kasus TPPU, Yudi diduga beberapa kali menerima hadiah atau janji dari SKS (komisaris PT CMP) terkait proyek di KemenPUPR tahun anggaran 2015/2016 serta terkait proyek lain yang ada di Maluku dan Kalimantan sebesar Rp 20 miliar. Uang itu kemudian dikelola dalam bentuk uang tunai dan aset.
Aset itu berupa aset tidak bergerak, seperti sebidang tanah, sebidang bangunan rumah, maupun tanah dan bangunannya, serta aset bergerak berupa sejumlah mobil yang diduga menggunakan nama pihak lain. Selain itu KPK juga menemukan ketidaksesuaian jumlah aset dengan penghasilan Yudi.
(nif/fdn)











































