"Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Rabu (28/2/2018).
Operasi Keselamatan Jaya semula disebut Operasi Simpatik Jaya. Dalam operasi ini, polisi lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sasaran operasi adalah segala bentuk pelanggaran lalu lintas. Namun ada beberapa sasaran pelanggaran prioritas, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, pengendara belum cukup umur, dan berboncengan lebih dari satu orang.
"Sasaran operasi adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.
Lokasi operasi meliputi seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, baik di ruas jalan arteri maupun jalan tol. (mei/fdn)











































