Fifi mengatakan ada kemungkinan Ahok tidak akan hadir sampai putusan sidang cerai. Dia menganggap hal ini bukan masalah dan sesuai dengan aturan.
"Seperti diketahui, gugatan cerai bisa diwakili pengacara jadi tidak perlu hadir baik penggugat maupun tergugat," kata Fifi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018). Dia didampingi rekannya, Josefina Agatha Syukur.
Fifi mengatakan dirinya tidak bisa memenuhi permintaan majelis hakim untuk menghadirkan Ahok ke persidangan. Mereka akan menjelaskan hal itu kepada majelis hakim.
"Kita juga mau bicara bahwa Bapak (Ahok, red) tidak bisa hadir, tapi menitipkan surat," ucap Fifi.
Baca juga: Pengacara Ahok Beberkan Alasan Ajukan PK |
Fifi menerangkan hari ini pihaknya akan membawa dua saksi. Namun dia tidak menyebut siapa saksi yang akan dihadirkan tersebut.
"Dua (saksi) nanti hadir, bisa dilihat nanti. Dua-duanya staf (Ahok)," ucap Fifi.
Sidang perceraian Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, akan dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Utara. (aik/hri)