"Saya akan berkoordinasi dengan Dinas UMKM supaya melakukan pembinaan lebih lanjut kepada mereka. Tetapi saya akan tegakkan perda tentang ketertiban umum bahwa trotoar untuk pejalan kaki. Nggak boleh," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, trotoar tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, di antaranya PKL.
Karena itu, Yani melanjutkan, pihaknya menyerahkan penataan PKL di Melawai kepada Dinas UMKM terlebih dulu. Setelah itu, Yani akan berkoordinasi untuk melakukan tindakan selanjutnya.
"Oleh karena itu, saya serahkan PKM (pedagang kecil mandiri) ini kepada Dinas UMKM dulu. Bagaimana nanti tindak lanjutnya, saya menunggu. Saya harus koordinasikan. Gitu, ya," jelasnya.
Yani sebelumnya mengatakan akan mencari tahu lebih dulu PKL di Melawai apakah terdaftar dalam program binaan OK OCE atau tidak.
Spanduk bertulisan 'OK OCE' di lapak-lapak para PKL di Jalan Aditiawarman I hingga Jalan Sunan Ampel, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dicopot. Para pedagang mencopot sendiri spanduk tersebut.
Salah seorang PKL bernama Bahsan (58) mengaku spanduk dicopot atas instruksi pihak OK OCE.
"Sekarang disuruh copot sama yang mengelola OK OCE karena katanya tulisannya salah. Kalau OK OCE yang benar kan atas merah bawahnya hijau," kata Bahsan kepada detikcom, Selasa (27/2) siang. (idn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini