"Musyawarah yang tentu saja melelahkan untuk mencapai mufakat, sehingga tercapailah mufakat untuk tidak sepakat dilaksanakan di forum mediasi. Kita bersepakat untuk melanjutkan penyelesaiannya melalui proses ajudikasi di Bawaslu," ujar Hendro di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
Hendro mengatakan, dalam mediasi, PKPI dan KPU telah memaparkan data-data yang telah dimiliki. Namun tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Siap (melakukan sidang). Jadi kita sama-sama sekarang sudah melempar bola ini ke Bawaslu, dan kita serahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Bawaslu yang akan mengambil kebijakan ini berdasarkan fakta yang kami punya dan saksi-saksi kami yang ada," tutur Hendro.
Lanjutan mediasi PKPI dan KPU ini berlangsung secara singkat. Dimulai pukul 17.14 WIB hingga pukul 17.29 WIB.
Mediasi ini dilakukan secara tertutup di lantai dua kantor Bawaslu. Selain Hendro, dalam mediasi hadir Sekjen PKPI Imam Anshori beserta kuasa hukum.
Sedangkan pihak KPU selaku pemohon dihadiri komisioner KPU Hasyim Asyari dan kuasa hukum KPU. Bawaslu bertindak sebagai mediator. Perwakilan Bawaslu yang hadir adalah Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar, dan Ratna Dewi Petalolo. (nvl/nvl)