"Jadi kalau misalnya memang tidak setuju ya terbitkan saja perppu kalau misalnya memang presiden tidak mau (tanda tangan)," ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Menurutnya, pembahasan draf UU MD3 selalu dilakukan bersama pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Karena itu, Fadli menyayangkan sikap Jokowi yang tiba-tiba tak mau meneken setelah mendengar reaksi dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Jokowi sebelumnya belum mau meneken revisi UU MD3 meski telah disahkan DPR. Ini lantaran pasal-pasal di UU MD3 menimbulkan kontroversi karena membuat DPR imun dan antikritik.
Hanya, meski berbicara soal penurunan demokrasi, Jokowi belum mau menerbitkan perppu. Presiden belum memberikan langkah konkret.
"Saya kira hal itu tidak akan sampai ke sana," jawab Jokowi saat ditanya soal kemungkinan mengeluarkan Perppu MD3, Rabu (21/2). (tsa/idh)











































