"Saya kira bagus-bagus aja ya. Karena mungkin maksudnya adalah supaya ini kan nama-nama besar, ada Pak Soeharto, Bung Karno, pendiri Muhammadiyah, misal, jangan sampai disalahgunakan oleh partai maupun oleh caleg-caleg nanti yang mengakibatkan tercorengnya nama-nama mereka itu," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Meskipun, kata Fadli, sebenarnya hal tersebut tak terlalu penting diatur dalam PKPU. Namun ia sama sekali tak mempermasalahkan PKPU No 4/2017 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun sebenarnya hal-hal seperti ini tak perlulah diatur. Tapi kalau mau diatur ya juga tidak ada masalah. Artinya bukan suatu masalah yang substansial," ujar Wakil Ketua DPR itu.
Selain itu, Fadli sempat menyinggung soal aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menurutnya tidak perlu. Aturan itu terkait dengan penyusunan materi khotbah untuk menghindari ceramah berbau SARA.
"Tapi dalam era demokrasi masak semuanya harus diatur? Masak mau ceramah di masjid aja diatur. Masak Bawaslu mau ngatur? Padahal itu bukan tupoksi Bawaslu mau ngatur isi ceramah masjid. Bawaslu itu mengawasi pemilu jalannya dengan baik sesuai aturan, nggak ada kecurangan. Jadi Bawaslu juga nggak usah ngatur-ngatur ceramah di masjid," urainya. (tsa/dkp)