Beredar Kupon Undian Berhadiah Cawali di Solo
Sabtu, 25 Jun 2005 00:51 WIB
Solo - Ada-ada saja cara mengumpulkan suara untuk memenangkan Pilkada. Di Solo, beredar kupon berhadiah calon walikota (cawali) Solo. Hadiahnya cukup menggiurkan. Ada mobil dan sepeda motor.Seorang warga di Solo mengadu ke Panwaskot karena mendapatkan kartu undian bergambar dan bercap salah satu pasangan cawali dan wakil walikota. Konon undian baru akan dilakukan jika pasangan itu menang.Rubyanto, warga Kalurahan Mojosongo, Solo, mendapat kartu seukuran KTP berwarna merah jambu. Di kartu itu terdapat gambar jantung hati dan gambar pasangan Hardono-Dipokusumo yang didukung Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS. Di kartu itu ada nomor undiannya."Kata yang memberi kartu itu, saya tinggal mengisi data diri di tempat yang sudah disediakan, lalu tinggal menyobek bagian porporasi untuk menyerahkan satu bagian ke posko tim sukses, dan satu bagian lagi saya simpan. Undian akan dilakukan jika Hardono menang. Hadiahnya mobil Avanza, sepeda motor, dan barang berharga lainnya," papar Ruby.Karena bingung, Ruby melapor ke Panwaskot Solo pada Jumat (24/6/2005). Salah seorang anggota Panwaskot Iptu Sakir lalu menghubungi Ketua Tim Sukses Hardono-Dipokusumo, Seno Hadi Sumitro. "Kata Pak Seno, undian itu tidak benar," ujar Sakir.Namun Ruby masih belum percaya, karena memang kartu undian itu dibuat sangat bagus. Apalagi banyak tetangganya yang sudah menyerahkan bagian kartu itu ke posko tim sukses. "Kalau memang tidak benar, maka banyak tetangga saya yang tertipu karena kartu itu disebar dalam jumlah banyak di kampung-kampung," katanya.Anggota tim sukses pasangan Joko Widodo-Hadi Rudyatmo, Hariadi Saptono, saat dimintai komentarnya mengenai hal itu, menyesalkan respons pihak berwenang yang tidak segera menghentikan peredaran kartu undian yang dinamai sebagai 'Kartu Cinta' itu."Kalau memang benar, maka Panwaskot harus menindaknya sebagai tindakan pidana. Kalau memang tidak benar, harus segera ada klarifikasi secara terbuka, karena bisa mempengaruhi pilihan warga. Sebab bisa jadi nantinya orang akan memilih karena berharap undian berhadiah mobil itu dapat dilakukan," ujar Hariadi.Hariadi menilai, seharusnya Panwaskot tidak hanya percaya begitu saja pernyataan tim sukses yang membantah pembuatan undian itu. Seharusnya Panwaskot melakukan penyelidikan lebih jauh. Sebab bantahan itu bisa saja disampaikan untuk menghindari jeratan hukum."Kasus tersebut dapat dijerat dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan pelarangan memberikan atau menjanjikan barang maupun uang yang dapat mempengaruhi pilihan seseorang dalam Pilkada," kata Hariadi.
(sss/)











































