"Bea-Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dan mengamankan barang bukti berupa metamfetamin atau sabu dengan total berat 2.913 gram serta ketamin seberat 994 gram yang dibawa oleh penumpang," kata Kepala Bea-Cukai Narkoba Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (27/2/2018).
Penggagalan penyelundupan itu berawal pada 1 Februari lalu. Saat itu, seorang wanita berinisial TQY, yang terbang dari Malaysia, kedapatan membawa narkoba dalam bungkus kopi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lalu menangkap pria berinisial CLL yang merupakan WN China. Dia diketahui berperan sebagai perantara dalam pengiriman barang itu.
Petugas juga menggagalkan penyelundupan sabu pada 6 Februari yang dibawa WNI berinisial MN yang datang dari Malaysia. Saat diperiksa, petugas mendapati 551 gram sabu yang disimpan dalam pembalut.
"Dari pemeriksaan ini, didapati bahwa MN menyembunyikan kristal bening di dalam pembalut yang dikenakannya. Setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang ini, diketahui bahwa kristal bening tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu," ujarnya.
Terakhir, 2 wanita WN Thailand yang berinisial BB dan BS diamankan karena menyelundupkan sabu dalam tas ransel. Keduanya membawa sabu seberat 2 kilogram lebih.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 4 (empat) buah paket shabu dengan berat total 2,402 gram," imbuhnya.
Jumpa pers pengungkapan penyelundupan sabu di Bandara Soekarno-Hatta. (Bil Wahid/detikcom) |
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap 2 pemesan sabu di Depok, yakni FG dan F. Saat digeledah, keduanya kedapatan memiliki ganja kering seberat 2,834 gram.
Para tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (abw/idh)












































Jumpa pers pengungkapan penyelundupan sabu di Bandara Soekarno-Hatta. (Bil Wahid/detikcom)