Kurir 4 Kg Sabu Dibui 8 Bulan, Hakim Cederai Pemberantasan Narkoba

Kurir 4 Kg Sabu Dibui 8 Bulan, Hakim Cederai Pemberantasan Narkoba

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 15:19 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Palembang - Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Sumatera Selatan sangat prihatin atas vonis ringan Tanwir Kamal. Pria berusia 31 tahun itu diketahui terlibat dalam peredaran narkoba 4,2 Kg sabu. Mereka menilai vonis ringan PN Palembang akan berdampak pada peredaran narkotika di Bumi Sriwijaya.

"Ya kita turut prihatin kalau ada kurir sabu sebanyak itu hanya divonis 8 bulan penjara. Tentu ini tak etis dan tak akan membuat jera kurir dan bandar narkoba di Sumsel," kata ketua GANN Sumsel, Albizia Rahidin Anang saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan seluler, Selasa (27/2/2018).

Menurut Albi, vonis terhadap Tanwir oleh majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung pada Selasa (20/2) pekan lalu di PN Palembang, dinilai sangat mencederai semangat pemberantasan narkotika di Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, kata Albi, dalam waktu dekat Kota Palembang akan menjadi salah satu tuan rumah Asian Games. Tentu ini akan dimanfaatkan oleh bandar dan kurir sebagai pasar peredaran narkotika jika tidak ada sanksi tegas.

"Jaksa kan telah meminta 20 tahun, tapi kenapa majelis hakim memutus hanya 8 bulan? Dan itu sangat jauh dari tuntutan. Tentu ini nanti akan kita koordinasikan dulu dengan PN dan pihak-pihak terkait, kenapa vonis sangat ringan," sambungnya.

"Saya menilai Sumsel sekarang sudah menjadi pasar peredaran narkotika. Bahkan pada bulan Agustus mendatang akan ada Asian Games, ini juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi peredaran lebih besar," sambungnya lagi.

Sebagai organisasi penangkal peredaran narkotika di Sumsel, Albi memastikan pihaknya akan melakukan koordinasi atas putusan tersebut. Termasuk dalam mempertimbangkan upaya hukum, mengingat sabu 4,2 kg bukanlah jumlah yang sedikit.

Sebelumnya, juru bicara PN Palembang, Saiman menyebut alasan vonis ringan terhadap warga Sawah Besar, Jakarta Pusat ini sudah sangat adil. Hal ini berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan selama persidangan.

"Kalau putusan itu tentu hakim ada pertimbangan bahwa si terdakwa itu bukan kurir. Barang (sabu 4,2 Kg) yang dijanjikan juga bukan penguasaan dia, dian ingin melapor tapi sudah ditangkap," kata Saiman.

Oleh sebab itu, hakim memberikan vonis pada Tanwir 8 bulan kurungan karena telah melanggar Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tanwir dianggap mengetahui tetapi tidak melaporkan pada polisi saat ditangkap oleh Mabes Polri pada Juli 2017 lalu (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads