Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, angka kecelakaan yang melibatkan pesepeda di Jakarta sering terjadi di jalan yang tidak memiliki jalur khusus sepeda.
"Seperti di Jalan Gatot Subroto depan Slipi dan Jalan Sudirman-Thamrin," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Selasa (27/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yakni di Cipinang-Pondok Kopi sepanjang 7 Kilometer, Pondok Kopi-Marunda sepanjang 14,8 Kilometer, Taman Ayodya-Kantor Walikota Jaksel (2,2 kilometer) dan di Jalan Imam Bonjol-Diponegoro sepanjang 2 kilometer.
"Total jalur khusus sepeda baru sepanjang 26 kilometer," ucapnya.
Padahal, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, jalan provinsi dan jalan kota administrasi di Jakarta tercatat ada 6.678 kilometer. Jumlah ini pun di luar jalan nasional.
"Masih ada ribuan kilometer jalan Jakarta yang belum memiliki jalur khusus sepeda," imbuhnya.
Dengan terbatasnya jalur khusus sepeda, pemerintah sudah sepatutnya memperhatikan hak-hak pesepeda. Fasilitas dan hak-hak pesepeda diatur dalam Pasal 25 huruf g UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemerintah juga harus memberikan kemudahan bagi pesepeda, sebagaimana tertuang dalam Pasal 62 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Di mana pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas," ucapnya. (mei/dhn)











































