Pantauan detikcom, eksekusi cambuk terhadap kedua terpidana ini digelar di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/2/2018). Pasangan suami-istri ini dihadapkan ke algojo. Dahlan Sili Tongga dicambuk sebanyak enam kali sambil berdiri. Sedangkan istrinya, Tjia Nyuk Hwa alias Sulus, disabet tujuh kali.
Ratusan warga ikut menyaksikan eksekusi. Tak sedikit di antara meneriakkan para terpidana. Mereka juga mengabadikan uqubat cambuk ini dengan menggunakan telepon genggam. Puluhan turis dari Malaysia ikut menyaksikan langsung eksekusi cambuk tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Keduanya diciduk personel Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu saat tengah bermain judi di Fundland, Banda Aceh. Setelah dibekuk, keduanya diproses hingga ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Setelah ada keputusan, keduanya akhirnya dieksekusi.
Selain pasangan suami-istri, algojo menghukum penyedia lapak judi Ridwan MR. Dia disabet sebanyak 19 kali setelah dikurangi masa tahanan. Ridwan, yang sudah 'berumur', terlihat menahan kesakitan. Satu pasangan ikhtilat (bercumbu) Muzakkir dan Cut Hasmidar dicambuk masing-masing 23 kali.
![]() |
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan eksekusi cambuk ini digelar sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjalankan syariat Islam. Kedua nonmuslim itu ikut dicambuk karena mereka tunduk pada hukum Islam.
"Keduanya menginginkan sendiri agar dicambuk," kata Aminullah kepada wartawan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini