"Demokrat tentunya melihat segala sesuatunya sesuai dengan konstitusi. Kalau misalnya memang itu tidak melanggar konstitusi dan dibolehkan atau ada amendemen dan sebagainya, ya kami dengan senang hati. Yang penting kan sebenarnya untuk masyarakat, masyarakat harus lebih sejahtera, lebih baik," ujar Waketum PD Nurhayati Assegaf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Sebelum menjabat wapres Presiden Jokowi saat ini, JK pernah mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di pemerintahan era 2004-2009. JK disebut-sebut terlalu sepuh untuk kembali maju di Pilpres 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan nanti juga ada tes kesehatan dan segala macam. Kan semua yang mau nyapres mudah-mudahan sehat. Kita yakin masyarakat yang menentukan," ucap Nurhayati.
Wacana duet Jokowi-JK jilid II sendiri terganjal beberapa aturan. Beberapa pihak menyebut JK sudah tak bisa lagi maju sebagai calon wakil presiden lantaran terganjal Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden-wakil presiden. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini