Menurut pejabat Humas PN Palembang, Saiman, selama ini masih banyak pelaku kasus narkotika yang ditangkap hanya sebatas kurir. Padahal hakim di PN Palembang sudah berkomitmen memberantas peredaran narkotika bila yang tertangkap adalah bandarnya.
"Kami semua hakim di sini komitmen untuk pemberantasan narkotika. Tapi selama ini saya jujur hanya berani vonis hanya 20 tahun. Kenapa hanya 20 tahun? Itu dapat kita lihat saat ini bahwa yang ditangkap itu kebanyakan hanya kurir saja," kata Saiman saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Jalan Kapten Rivai, Selasa (27/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pintu gerbang terakhir dalam penegakan hukum, Saiman memastikan semua hakim pasti akan memutus sesuai keadilan. Jadi putusan tidak hanya berdasarkan tuntutan jaksa.
"Pintu gerbang terakhir dalam penegakan hukum kan ada di kita, tetapi kita harus memutuskan sesuai keadilan. Bukan sesuai tuntutan jaksa, karena di persidangan itulah semua terbukti, apakah salah tangkap dan sebagainya," ujar Saiman.
Sebagaimana diketahui, PN Palembang baru-baru ini menjatuhkan hukuman 8 bulan kurungan kepada Tanwir Kamal (31). Tanwir ditangkap Mabes Polri terkait jaringan 4 kg sabu. Namun PN Palembang menyatakan ia tidak terlibat dalam jaringan tersebut.
"Dia divonis 8 bulan itu berdasarkan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana dia mengetahui keberadaan barang yang mencurigakan tapi tak melapor. Nah seharusnya kalau ada kecurigaan dia itu langsung melaporkan," kata Saiman. (asp/asp)











































