Berdasarkan penelusuran perkara dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (27/2/2018), Widiono diadili di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Jawa Tengah. Ia duduk di kursi pesakitan terkait pengiriman 58 kg sabu.
![]() |
Pada 16 Mei 2017, ia dituntut mati oleh jaksa . Tapi tuntutan mati itu tidak dipenuhi. Pada 20 Juni 2017, PN Slawi hanya menjatuhkan penjara seumur hidup. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 24 Agustus 2017.
Atas hal itu, jaksa kasasi dan dikabulkan. Widiono akhirnya dihukum mati dalam sidang majelis kasasi Senin (26/2) sore. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Surya Jaya dengan anggota hakim agung MD Pasaribu dan Margono. Sedangkan panitera pengganti yaitu Santhos Wahjoe Prijambodo. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini