Tangani Aduan soal Orang Gila, Polri-TNI-Pemkot Jaksel Buat Posko

Tangani Aduan soal Orang Gila, Polri-TNI-Pemkot Jaksel Buat Posko

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 01:16 WIB
Tiga pilar Jaksel membuat posko penanganan orang gila. (Foto: dok. Polres Jaksel)
Jakarta - Tiga pilar, yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI, dan Polri, bersepakat mendirikan posko terpadu di setiap kecamatan di Jakarta Selatan. Posko didirikan untuk menangani aduan dari warga mengenai orang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

"Tiga pilar akan dibuatkan posko bersama di tingkat kecamatan guna menangani pengaduan terhadap keberadaan orang yang diduga mengidap penyakit kelainan kejiwaan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto dalam keterangannya, Senin (26/2/2018).

Mardiaz menyampaikan pernyataan tersebut saat memimpin rapat koordinasi forum komunikasi Pemerintah Kota Jakarta Selatan di Mapolres Jaksel. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan Wali Kota Jaksel, perwakilan Dandim 0504 Jaksel, Danramil Jajaran Kodim 0504 Jaksel, Kasatpol PP Kota Jaksel, Kasudin Sosial Kota Jaksel, Kasudin Kesehatan Kota Jaksel, Ketua FKDM Jaksel, Ketua DMI Kota Jaksel, camat se-Jaksel, ketua FKDM kecamatan se-Jaksel, dan ketua DMI kecamatan se-Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mardiaz mengatakan pihaknya telah menangani orang yang diduga gila di beberapa tempat. Namun penanganan orang gila ini harus benar-benar terukur dan sesuai dengan prosedur.

"Penanganan orang yang diduga mengidap penyakit kelainan kejiwaan harus benar-benar sesuai dengan prosedur. Jangan mudah percaya bahwa orang tersebut berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan. Lakukan pengecekan/observasi ke rumah sakit terlebih dahulu, jangan langsung dilepas," ujarnya.

Selain itu, Mardiaz meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh adanya isu orang gila ini. Terlebih lagi, tahun 2018 ini merupakan tahun politik.


"Tiga pilar dan ormas harus melaksanakan koordinasi guna penanganan fenomena orang gila yang ditangkap oleh warga, masyarakat, guna pencegahan adanya aksi main hakim sendiri," tutur Mardiaz.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan Wali Kota Jaksel Ma'mur HN mengatakan masyarakat yang menemukan orang diduga gila bisa melapor langsung ke Sudin Sosial Jaksel. Ma'mur juga akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait mengenai hasil rapat penanganan orang gila ini.

Tangani Aduan Soal Orang Gila, Polri-TNI-Pemkot Jaksel Buat PoskoTiga pilar Jaksel membuat posko penanganan orang gila. (Foto: dok. Polres Jaksel)

"Apabila ada orang yang telah diamankan terbukti secara medis mengalami gangguan kejiwaan, bisa langsung diamankan oleh Suku Dinas Sosial untuk selanjutnya dibawa ke panti rehabilitasi," papar dia.

Sementara itu, Kasudin Sosial Jaksel Anshori mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 49 orang gila selama Januari dan Februari. Selanjutnya orang-orang tersebut dibawa ke panti rehabilitasi.

"Pada bulan Januari sampai Februari 2018 sudah diamankan 49 orang yang mengalami gangguan kejiwaan dan dikirim ke panti rehabilitasi," ungkap Anshori.

[Gambas:Video 20detik]

(knv/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads