Kantor KPUD Sumbar 'Disegel'
Jumat, 24 Jun 2005 18:07 WIB
Padang - Puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Barat (Sumbar) menyegel kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumbar, Jl. Pramuka, Padang, Jumat (24/6/2005). Penyegelan dilakukan karena KPUD dinilai tidak memenuhi tuntutan yang mereka sampaikan pada aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.Dalam aksinya, puluhan utusan BEM tersebut membawa baliho dan spanduk besar yang berisi gambar dan nama-nama pasangan cagub Sumbar. "Kami menilai KPUD Sumbar tidak siap untuk menggelar pilkada pada 27 Juni mendatang," ujar Korlap aksi, Abri Maijon, ketika ditemui detikcom di sela aksi. Dikatakan Abri, sosialisasi pilkada yang dilakukan KPUD sangat minim sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu. "Pendataan pemilih hingga kini belum pernah dilakukan sehingga kami meragukan validasi data pemilih. Selain itu, KPUD juga tidak mengumumkan daftar pemilih tetap sehingga warga tidak mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum," ujarnya.Lebih lanjut, Abri menyatakan, pihaknya juga mempersoalkan tidak adanya mekanisme yang jelas soal status pemilih tambahan dan kebijakan KPUD tentang pemilih tambahan. "Hal seperti itu sama saja dengan mengebiri hak seseorang yang sudah punya hak pilih untuk ikut pilkada," ujarnya.Ketua KPUD Sumbar, Muftie Syarfie, mengaku menerima tuntutan mahasiswa tersebut kecuali poin yang meminta agar KPUD mengeluarkan SK untuk memberi kesempatan pada masyarakat yang tidak terdaftar untuk mendaftar sampai H-1 pilkada. "Tidak mungkin pendaftaran bisa dilakukan sampai H-1 karena tidak sesuai dengan ketentuan. Bila itu dilakukan, bagaimana dengan penyebaran suarat suara? Kita juga mengkhawatirkan akan terjadi mobilisasi pemilih dari luar," ujarnya.Merasa tuntutan mereka tidak dipenuhi, puluhan mahasiswa itu menyegel kantor KPUD dengan memasang spanduk yang bertuliskan "Kantor ini disegel mahasiswa". Seperti diberitakan, dalam aksi beberapa waktu lalu, utusan BEM se-Sumbar tersebut menuntut KPUD agar melakukan proses sosialisasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang hanya tinggal beberapa hari lagi segencar-gencarnya melalui media cetak dan elektronik. Mereka juga menuntut KPUD melakukan pengumuman daftar pemilih tetap dengan menempelkan secara terbuka di setiap kelurahan, meminta KPUD mengeluarkan surat keputusan (SK) berisikan KPUD masih memberi kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih tapi tidak terdaftar sebagai pemilih, untuk dapat mendaftar dan memperoleh hak suara mereka sampai (H-1). Bila poin di atas tidak terpenuhi, mereka menuntut KPUD untuk meminta pemerintah menunda pelaksanaan pilkada di Sumbar.
(asy/)











































